*KEPEMIMPINAN NASIONAL DI 2024, YANG RAHMATAN LIL'ALAMIN .*
*TERGANTUNG SISTEM UU PEMILU INDONESIA, YANG BERPIHAK PADA RAKYAT INDONESIA*
*NASIB RAKYAT BANGSA INDONESIA*
Negara Amerika *MAJU* yang *KAYA* orang Amerika, seandainya ada yang *MISKIN* orang Amerika ,
Negara Jepang *MAJU* yang *KAYA* orang Jepang, seandainya ada yang *MISKIN* orang Jepang.
Negara Korea *MAJU* yang *KAYA* orang Korea, seandainya ada yang *MISKIN* itu juga orang Korea,
Negara Indonesia masih *BELUM MAJU* masih berkembang, *ANEHNYA* yang *KAYA* orang *ASING* dan *ASENG*
*CILAKANYA* yang *MISKIN* justru orang INDONESIA
*seandainya ada yang KAYA*, dipastikkan *PEJABAT* yang *KORUPTOR*
Apa penyebab utama Kemiskinan Bangsa Indonesia, salah satu faktornya adalah, *SISTEM PEMILU DI INDONESIA YANG TIDAK BISA MENGHASILKAN, PARA PEMIMPIN BANGSA INI, YANG MENCINTAI RAKYATNYA, DAN RAKYAT MENCINTAI PEMIMPIN NYA*
1. *UU PEMILU SELALU BERUBAH, SETIAP MENJELANG PEMILU*.
Hal ini yang mengakibatkan dampak tidak Adanya kepastian Hukum dalam penyelenggaraan pemilu, UU PEMILU tergantung keinginan partai.
Jakarta - Dalam pertemuan antara KPU dengan sekitar 60 perwakilan kedutaan asing di Jakarta, salah seorang diplomat sempat bertanya mengapa tiap kali pemilu di Indonesia Undang-undang selalu berubah. Hal itu membuat pelaksanaan pemilu dinilai tidak pasti.
"Pasca reformasi ada 4 kali pemilu, yaitu pemilu tahun 1999, tahun 2004, tahun 2009, dan saat ini tahun 2014. Ada konteks-konteks yang menuntut perubahan UU di tiap kali pemilu pasca reformasi," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas.
Pada pemilu tahun 1999, ada tuntutan besar mengubah UU pemilu pada tahun sebelumnya karena tidak memberikan kebebasan dalam mendirikan parpol. UU yang ada saat itu tidak memungkinkan demokrasi berjalan baik. Maka pemilu 1999 dibentuk desain UU baru.
"Pemilu berikutnya tahun 2004, dilakukan perubahan kembali UU pemilu, konteksnya karena pada tahun 2002-2003 dilakukan amandemen konstitusi yang mengubah desain dan stuktur politik di Indonesia," ujarnya.
"Belum ada pemilu langsung, dan sejak sejak 2004 baru ada DPD. Jadi ada konteks di UU Pemilu yang harus diubah," .
2. *TURUNNYA TINGKAT KEPERCAYAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DIMATA MASYARAKAT*
Capaian legislasi DPR tahun ini tidak begitu membanggakan. Data per Agustus lalu, dari 40 Rancangan Undang-undang (RUU) dalam program legislasi nasional prioritas, baru 12 RUU yang disahkan. Sejumlah legislasi yang dihasilkan DPR bahkan amat kental muatan kepentingan politiknya.
Dalam fungsi pengawasan, terlihat jelas peran DPR tidak kelihatan. Konsolidasi politik dengan payung koalisi pemerintah menciptakan situasi bias dalam melayangkan kritik kepada eksekutif, terutama terhadap penegak hukum di tengah situasi paceklik keadilan.
3. *PARTAI YANG LOLOS IKUT PEMILU, HARUS DAPAT DANA YANG SAMA, DARI PEMERINTAH.*
Partai peserta pemilu yang lolos, harus dapat dana yang sama dari pemerintah, Apabila dana kampanye melebihi dari anggaran yang diberikan pemerintah, maka partai tersebut kena Diskualifikasi.
Sehingga tidak ada lagi, Cukong cukong ,bandar atau Predator Oligarki Politik, Kekuatan minoritas dengan Uangnya untuk Memenangkan kontestasi pemilu.
Setiap kader diwajibkan menyetor sejumlah uang lewat rekening tersebut yang akan dimanfaatkan untuk operasional partai, menggaji ketua partai, sekaligus melakukan pendidikan politik.
Di samping itu dana partai juga bersumber dari iuran pribadi terutama kadernya yang berhasil duduk di kursi legislatif. Selain itu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik disebutkan bahwa partai yang memperoleh kursi di DPR RI pada pemilu terakhir akan mendapat bantuan Rp108 per suara setiap tahunnya.
Misalkan sebuah partai mampu mengantongi suara 10 juta dalam pemilu, maka setiap tahun partai tersebut akan disokong dana Rp1,08 miliar hingga ke pemilu berikutnya.
4. *MEROSOTNYA KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP PARTAI POLITIK*
Kepercayaan Publik Terhadap Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingkat kepercayaan publik partai terhadap partai politik terendah dibanding institusi lainnya. Tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik hanya kurang lebih sekitar 54 persen.
Sementara 42 persen lainnya menyatakan sedikit percaya atau tidak percaya sama sekali kepada partai politik. “Jadi, sangat sedikit, baik yang sangat percaya atau cukup percaya. Bahkan dibandingkan institusi yang lain, parpol tingkat trust-nya paling rendah,".
Pada survei September lalu, Indikator juga menyatakan partai politik sebagai institusi dengan tingkat kepercayaan publik terendah. Bahkan berdasarkan catatan Republika, Lembaga Survei Nasional (LSN) pernah merilis hasil jajak pendapat terkait empat penyebab merosotnya kepercayaan publik terhadap partai politik pada 2013, yakni parpol terlibat kasus korupsi, parpol kurang peduli terhadap berbagai masalah, politisi parpol bertindak pragmatis, dan politisi parpol terlibat skandal amoral.
Kendati demikian, partisipasi pemilih pada pemilihan umum masih cukup tinggi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat partisipasi pemilih mencapai 75,11 persen pada pemilu legislatif 2014 dan 81 persen pada 2019
5. *POLEMIK PRESIDENTIAL THRESHOLD*
Mengenai Gonjang ganjing polemik Presidential Threshold, 0%, 5%, 10%, 15%, 20% Dan seterusnya.
Pada kenyataannya Pintu masuk atau ticket presiden tetap pada partai pengusung, atau Koalisi Partai, karena tidak ada calon Presiden yang Independen,
Jadi Presiden yang terpilih mesti dapat dukungan dari Parlemen, Walaupun presiden terpilih disukai oleh rakyat, tapi tidak dapat dukungan mayoritas di Parlemen, karena mungkin diajukan Oleh Parpol yang tidak punya suara atau kursi di DPR, Dan akan sulit bagi Presiden dalam mengambil kebijakan dan keputusan yang strategis.
Jadi Presidential threshold, tetap ada namun presentasi nya Kecil, sehingga ada beberapa pilihan kandidat presiden, dan disesuaikan dengan kesepakatan DPR.
6.*DIPERLUKANNYA MASUKAN DARI AKADEMISI YANG PROFESIONAL*
Sudah saatnya PEMERINTAH dan KPU, mendapatkan masukan dari Akademisi yang profesional. Agar dapat *KEPEMIMPINAN NASIONAL, YANG BAIK, PROFESIONAL, TANGGUH DAN BERAHLAK.*
Demikianlah, harapan dari Organisasi Masyarakat, *PB FORMULA*
FORUM ULAMA DAN AKTIVIS ISLAM.
Semoga Indonesia bisa dan dapat diperhitungkan kancahnya di dunia Internasional, amin.
Jakarta,
Sabtu 21 Januari 2023.
PB FORMULA
*Tg. Drs. DEDI HERMANTO*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar